VISI, MISI, & ARAH KEBIJAKAN LPPM

VISI LPPM

Visi LPPM adalah menjadi lembaga yang unggul dalam mengelola penelitian, pengabdian dan publikasi serta HKI berbasis pengembangan sumberdaya lokal untuk menciptakan daya saing global dan berdasarkan semangat wirausaha.

MISI LPPM
  1. Mengelola dan melaksanakan penelitian dengan dana internal UMK dan eksternal (DRTPM, LPDP, BPPT, Industri serta stakeholders lainnya)
  2. Mengembangkan pusat studi sebagai sarana dan atau media Dosen untuk mengembangkan kepakarannya
  3. Mengelola dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui pusat layanan ipteks, pemberdayaan masyarakat, pusat inkubator bisnis dan kewirausahaan, KKN dan program pengembangan wilayah
  4. Mengelola dan memfasilitasi publikasi ilmiah dosen berbasis hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  5. Mengupayakan penyebarluasan ipteks dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)

ARAH KEBIJAKAN LPPM

Visi dan Misi LPPM telah dituangkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) LPPM Tahun 2021-2025 yang digunakan sebagai pedoman menyusun agenda/program/kegiatan LPPM UMK. Arah kebijakan yang tertuang dalam Renstra LPPM Tahun 2021-2025 untuk bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan publikasi, penerbitan ilmiah serta kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:
  • Penelitian
  1. Peningkatan kluster kinerja penelitian LPPM UMK dari klaster Utama saat ini meningkat menjadi Mandiri.
  2. Peningkatan jumlah Pusat Studi menjadi 10 Pusat Studi.
  3. Rata-rata dana penelitian mencapai Rp.20.000.000,-/dosen/tahun.
  4. Persentase dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian dengan dana internal tiap tahun mencapai 100%.
  5. Penelitian dana internal dilaksanakan dengan berbasis kerjasama lokal, regional, nasional dan internasional.
  6. Kegiatan penelitian mengacu pada penciri Universitas yaitu mengangkat sumber daya lokal, untuk mencapai daya saing global dan dilandasi dan mengembangkan jiwa wirausaha.
  7. Jumlah dosen yang melaksanakan penelitian sesuai dengan penciri Universitas minimal 60%.
  8. Jumlah penelitian dari dana eksternal (DRPM, Dikbud, LPDP, Insinas, BPPPT, dll) mencapai 60% dari jumlah Dosen.
  9. Jumlah mahasiswa yang terlibat kegiatan penelitian dosen mencapai 15%.
  10. Implementasi sistem informasi penelitian mencapai 100%.
  • Pengabdian kepada Masyarakat
  1. Peningkatan kewenangan pengelolaan dan pengusulan pengabdian kepada masyarakat dari klaster Sangat Bagus meningkat menjadi Unggul.
  2. Kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang berbasis penciri Universitas minimal 30% dari jumlah dosen.
  3. Rata-rata jumlah dana pengabdian masyarakat per dosen per tahun Rp. 4.000.000,-
  4. Persentase dosen yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat mencapai 100%.
  5. Persentase mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat Dosen mencapai 10%.
  • Publikasi, Penerbitan Ilmiah dan Kekayaan Intelektual
  1. Peningkatan jumlah publikasi, penerbitan ilmiah, dan perolehan kekayaan intelektual Dosen dan Mahasiswa.
  2. Publikasi ilmiah artikel di jurnal internasional terindeks Scopus mencapai 40 artikel per tahun.
  3. Dosen sebagai penyaji seminar nasional mencapai 100% per tahun.
  4. Dosen sebagai penyaji seminar internasional mencapai 70% per tahun.
  5. Pemberian penghargaan kepada Dosen yang mempublikasikan artikel dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi sesuai ketentuan yang berlaku.