Universitas Muria Kudus mendapatkan Klaster Utama Perguruan Tinggi Peyelenggara Pendidikan Akademik 2023

Universitas Muria Kudus (UMK) mendapatkan Klaster Utama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor : 0183/E5.5/AL.04/2023 mengenai Pengumuman Klasterisasi Perguruan pada tanggal 8 Maret 2023.

Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi